LOGO puskesmas meninting
Beranda > Tentang

TENTANG

Posting oleh puskesmasmenintinglobar - 16 Feb. 2023 - Dilihat 381 kali

Puskesmas Meninting adalah Pusat Kesehatan Masyarakat yang berfokus pada pelayanan kesehatan masyarakat dan merupakan puskesmas non perawatan beralamat di jalan Raya Senggigi KM 05 Dusun Montong Desa Meninting Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat.

Puskesmas Meninting mulai operasional pada tanggal 24 Agustus 1992 yang sebelumnya merupakan Puskesmas Pembantu Meninting yang ada di Desa Meninting Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Peningkatan status ini berdasarkan pemekaran wilayah Kecamatan Gunungsari pada tanggal 21 Maret 2001 menjadi 2 wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Gunungsari dan Kecamatan Batulayar. Kecamatan Batulayar menjadi wilayah kerja Puskesmas Meninting.

Dalam melaksanakan Program dan Fungsi, Puskesmas Meninting menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya dengan kewenangan sebagai berikut: (a).melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan; (b). melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan; (c). melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan; (d). menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait; (e). melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat; (f). melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas; (g). memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan; (h). melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan (i). memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
  2. Penyelenggara upaya kesehatan perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya dengan kewenangan sebagai berikut: (a). menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu; (b). menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif; (c). menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat; (d). menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung; (e). menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi; (f). melaksanakan rekam medis; (g). melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan; (h). melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan; (i). mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan (j). melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.
  3. Menyelenggarakan fungsi sebagai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan di wilayah kerjanya. Profil Puskesmas Meninting Tahun 2022 ini disusun merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan yang memuat berbagai data tentang kesehatan yang meliputi; sumber daya kesehatan, derajat kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan. Profil Kesehatan juga menyajikan data pendukung lainnya seperti data kependudukan, pendidikan, keadaan sarana kesehatan, keadaan lingkungan dan sebagainya.