Kami sebagai penyelenggara pelayanan publik dengan ini menyatakan:
Kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan berdasarkan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Komitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, terukur, transparan, dan berkeadilan.
Janji untuk melakukan perbaikan berkelanjutan berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengaduan masyarakat.
Kesediaan menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar.