LOGO puskesmas meninting
Beranda > Info Publik

Info Publik

Posting oleh puskesmasmenintinglobar - 1 Juli 2023 - Dilihat 153 kali

Keselamatan Pasien
Hak dan Kewajiban Pasien
Alur Pendaftaran
Alur Pelayanan Peserta JKN
Alur Pelayanan KIR Dokter
Alur Rujukan Peserta JKN
Alur Pengaduan
Keselamatan Pasien

Pencegahan Penyebaran Kuman

Mencuci tangan adalah cara terbaik mencegah penyebaran kuman. Cuci tangan Anda secara rutin dan ingatkan keluarga ataupun kerabat yang mengunjungi Anda untuk melakukan hal yang sama. Tempat cuci tangan dan waterless hand sanitizer tersedia pada tiap Unit, untuk digunakan staf, pasien, dan pengunjung. 

  Keamanan Obat-obatan Informasikan pada dokter dan perawat mengenai konsumsi obat-obatan Anda, termasuk:

– Obat resep

– Obat tanpa resep (seperti aspirin atau obat batuk)

– Obat-obatan yang diberi keluarga atau kerabat Anda

– Vitamin

– Produk herbal

– Produk toko (makanan-makanan sehat)

Tanyakan perawat mengenai obat-obatan Anda : apa nama obat tersebut, bagaimana bentuknya, apa khasiatnya, jam berapa saja obat  tersebut diberikan dan efek samping obat tersebut. Perhatikan setiap obat-obatan sebelum Anda mengkonsumsinya.Informasikan pada dokter dan perawat bila Anda memiliki alergi terhadap obat, makanan, atau produk tertentu.  Berpartisipasi Dalam Perawatan AndaDiskusikan rencana pengobatan Anda dengan dokter dan perawat, mulai dari tujuan, kapan tindakan akan dilakukan, detail tindakan, alat medis yang digunakan, dsb. Tanyakan hal-hal yang tidak Anda mengerti dan pastikan Anda paham apa yang dapat diharapkan dari rencana pengobatan tersebut.  Bila karena suatu hal, Anda menolak melakukan tindakan medis/ pengobatan/ perawatan intensif, Anda diharapkan menandatangani formulir Surat Penolakan dan bertanggung jawab atas resiko yang terjadi. Anda akan menerima banyak informasi pada saat yang sama. Karena itu, sebaiknya Anda meminta anggota keluarga atau kerabat mendengarkan informasi tersebut bersama Anda ketika diagnosa, hasil tes, rencana pengobatan dan rencana pemulangan dijelaskan.  Jika memungkinkan, tunjuk satu anggota keluarga untuk berinteraksi dengan tim keperawatan. Orang ini kemudian dapat melanjutkan informasi ke anggota keluarga atau kerabat lainnya. Mencegah Terjadinya JatuhDi dalam rumah sakit, orang-orang dapat berada dalam risiko lebih tinggi untuk terjatuh. Penyakit, operasi, atau obat-obatan dapat mempengaruhi kondisi dan ruang gerak Anda. Untuk menjaga pasien dari segala bentuk cidera, termasuk jatuh yang tidak disengaja, kami akan:

Melihat risiko Anda untuk jatuh dan ketika terjadi perubahan pada kondisi Anda selama masa perawatan

Menentukan langkah preventif untuk mencegah terjadinya jatuh selama masa perawatan Anda, dan berbagi informasi ini dengan para staf kami

Menunjukkan bagaimana cara menggunakan bel panggilan pada saat Anda memerlukan bantuan.

Merespon panggilan untuk membantu Anda tepat waktu.

Membantu Anda untuk naik dan turun tempat tidur serta menggunakan kamar mandi jika diperlukan.

 Kami menghimbau agar Anda atau keluarga dan kerabat untuk:

Memberitahu perawat bila Anda pernah jatuh sebelumnya.

Menanyakan perawat mengenai risiko Anda untuk jatuh dan tindakan pencegahan apa yang dilakukan.

Menggunakan bel panggilan untuk meminta pertolongan sebelum mencoba turun dari tempat tidur.

Ketika selesai menggunakan kamar mandi, gunakan bel panggilan dan tunggu bantuan staf kami untuk membantu Anda kembali ke tempat tidur.

Menggunakan alas kaki yang aman dan peralatan yang telah disediakan untuk keselamatan Anda.

Memastikan bel panggilan dan benda-benda lain yang diperlukan berada dalam  jangkauan Anda sebelum keluarga atau staf meninggalkan ruangan.

 Safe Practices (Praktik Aman) di Rumah

Bicaralah dengan dokter dan perawat dan atau ahli farmasi.

Bertanyalah dan catat jawaban.

Periksa dengan teliti semua resep/ obat sebelum menggunakannya.

Gunakan bedside rails untuk tempat tidur bila Anda memerlukannya.

Pastikan terdapat telepon atau bel di dekat tempat tidur apabila Anda memerlukan bantuan.

Berhati-hatilah bila Anda memiliki peralatan oksigen di rumah Anda. Jangan merorok di dekat peralatan oksigen, dikarenakan mudah terbakar.

Jika Anda memiliki peralatan medis yang perlu terhubung ke aliran listrik, gunakan aliran listrik yang aman. Jangan gunakan kabel ekstensi.

Hak dan Kewajiban Pasien

HAK PASIEN :

Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.

Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.

Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

Memperoleh layanan efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang ditetapkan.

Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.

Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas.

Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko, dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.

Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.

Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.

Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menggugat dan/atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara perdata ataupun pidana 

KEWAJIBAN PASIEN :

Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.

Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi.

Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.

Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

 

Sumber :
– SK Kepala Puskesmas Baturetno I No.   Tahun 2016 tentang Hak dan Kewajiban Pasien di Puskesmas Baturetno I

Alur Pendaftaran

LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN UMUM :

Pasien Datang

Pasien mengambil tiket antrian pada mesin antrian

Pasien menunggu di ruang tunggu pendaftaran

Pasien menuju loket pendaftaran bila sudah ada panggilan dari loket pendaftaran berdasarkan nomor antrian dan loket yang disebutkan

Pasien menunjukan Kartu Indek Pasien (Pasien Lama) atau Kartu Tanda Penduduk/Identitas lain yang berlaku (Pasien Baru) kepada petugas pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi dan input data dalam aplikasi SIMPUS.

Pasien menuju ruang tunggu pelayanan (BP UMUM/BP GIGI/KIA/KB/IMUNISASI/KONSELING) sesuai tujuan, bila proses pendaftaran sudah selesai.

Alur Pelayanan Peserta JKN

Tab Content

Alur Pelayanan KIR Dokter

Tab Content

Alur Rujukan Peserta JKN

Tab Content

Alur Pengaduan

PENGADUAN LANGSUNG :

Pasien menulis buku tamu pada bagian Tata Usaha

Pasien mengemukakan pengaduannya kepada Tim Pengaduan, tim akan mencatat dalam buku register pengaduan pelanggan

Bila memungkinkan, Tim pengaduan akan melakukan klarifikasi dan umpan balik langsung kepada pelanggan, bila tidak memungkinkan, Tim Pengaduan akan membahas bersama Kepala Puskesmas selambat-lambatnya 2 x 24 jam.

 

PENGADUAN MELALUI KOTAK SARAN :

Pelanggan menulis pengaduan pada form pengaduan yang tersedia

Pelanggan memasukkan form pengaduan yang telah diisi ke dalam kotak saran yang disediakan.

Pengaduan akan membahas oleh Tim Pengaduan.

Umpan balik pengaduan akan di sampaikan melalui papan umpan balik pengaduan dan atau kepada pelanggan secaar langsung.

 

PENGADUAN MELALUI SMS :

Pelanggan mengirimkan SMS pengaduan ke nomor HP pengaduan di 0813 2727 4242.

SMS pengaduan akan dibahas oleh Tim Pengaduan bersama Kepala Puskesmas.

Tim Pengaduan menyampaikan umpan balik melalui SMS dan Papan Umpan Balik Pengaduan