LOGO puskesmas meninting
Beranda > Pengumuman > Pemberitahuan
Pengumuman

PEMBERITAHUAN

Posting oleh puskesmasmenintinglobar - 10 Jan. 2024 - Dilihat 1.390 kali

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan yaitu:

1. Surat Keterangan Kesehatan
2. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
3. Penyakit yang pengobatannya dilakukan di luar negeri.
4. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, seperti bedah plastik.
5. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
6. Pelayanan kesehatan dengan tujuan meratakan gigi atau ortodonti.
7. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
8. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
9. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
12. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Penyakit akibat penggunaan alkohol dan obat-obatan terlarang.